Ibu Camat Kangkung membuka kegiatan Sosialisasi Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar PBB - P2 Tahun 2026 Kecamatan Kangkung yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Kangkung.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.
Pajak mempunyai peran penting dalam mendukung berbagai program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan membayar PBB-P2, masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung berbagai program pemerintah. Ketika kita taat membayar pajak, kita membantu memastikan bahwa dana yang diperlukan untuk pembangunan tersedia dan dapat digunakan secara efektif untuk kesejahteraan bersama.
Sosialisasi Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar PBB - P2 Tahun 2026 Kecamatan Kangkung
Sosialisasi Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar PBB - P2 Tahun 2026 Kecamatan Kangkung