Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan
Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kendal. Pemerintah Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sesuai dengan Ayat (1) Pasal 3 Peraturan Bupat Kendal Nomor 25 Tahun 2021:
LAMPIRAN FILE
TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN
Tanggal: 10 Juli 2026