TUGAS DAN FUNGSI KECAMATAN

Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan

Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 77 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Kendal. Pemerintah Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sesuai dengan Ayat (1) Pasal 3 Peraturan Bupat Kendal Nomor 25 Tahun 2021: